BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pola politik di negara China sering berganti sejak dahulu. Masa revolusi panjang telah dilalui oleh China mulai sekitar tahun 1911-1949. Sistem politik di China sudah berganti sekitar 3 kali dengan cara kekerasan. Revolusi pertama terjadi pada tahun 1911 akibat ketidakpuasan warga China terhadap pemerintahan Qing. Sejak saat itu, wilayah wilayah di China dimiliki oleh asing seperti Amerika, Jepang, ataupun Eropa. Hal tersebut membuat sistem negara dalam negara muncul karena banyaknya asing yang ada di China. Banyak yang ingin menjatuhkan pemimpinnya kala itu karena ketidakmampuan megusir bangsa asing. Salah satunya adalah Sun Yat Sen. Sut Yat Sen mengakhiri sistem kekaisaran di China pada 1911 dan akan menyatukan seluruh China dengan sistem San Min Chu (Tiga Sendi Kedaulatan Rakyat) yaitu nasionalisme, sosialisme, dan demokrasi. Pada 1912 terjadi Revolusi Xinhai karena turunnya tahta Kaisar Xuantong lalu berdirilah Republik China (ROC). Presiden China kala itu, Sun Yat Sen, diganti oleh Yuan Shih Kai seorang panglima perang. Yuan mengangkat dirinya sebagai kaisar dan ia mengganti republik menjadi restorasi kekaisaran China yang mengakibatkan banyak wilayah di China Selatan melepaskan diri. Yuan Shih Kai meinggal pada 1916 mengakibatkan perpecahan di antara panglima Tentara China Utara.
Pada 1916-1928 adalah periode warlordisme di mana para panglima perang berperang untuk mendapatkan kekuasaan. Sun Yat Sen menjabat sebagai kepala pergerakan republik dan menjabat sebagai presiden sampai 1925 di China Selatan. Sun Yat Sen diganti oleh Chiang Kai Shek karena Sun Yat Sen wafat. Chiang Kai Shek berhasil menyatukan China pada pemerintahan Kuomintang melalui Ekspedisi Utara pada 1926-1928. Chiang Kai Shek juga berhasil meluluhkan para panglima perang. Partai Komunis China dan pasukan Kuomintang bekerja sama untuk menaklukan panglima perang. Chiang Kai Shek merencanakan operasi militer untuk merebut Nangking dan Shanghai. Chiang Kai Shek berhasil merebut Nangking dan beberapa kota lainnya. China seolah memiliki dua ibu kota yaitu Wu Han (dominasi sayap kiri) dan Nangking (dominasi sayap kanan). Chiang Kai Shek diangkan menjadi presiden Republik China di Nangking pada 1928 dan mengorganisasikan Tentara Revolusi Nasional.
Pada 1937 Jepang dan China berperang. Pendesakkan Jepang menguasai China pada 1936 dilakukan oleh Letnan Jenderal Hideki Tojo. Awalnya, ada insiden di jembatan Marcopolo lalu berlanjut ke penculikan Chiang Kai Shek sehingga muncul persatuan Partai Komunis China untuk menghadapi agresi militer Jepang. Dalam kurun waktu 3 minggu Jepang berhasil menduduki China. Akhirnya, ibu kota China jatuh ke Jepang pada 1937. Jepang membentuk pemerintah boneka selama menduduki China. Partai Komunis China dan Kuomintang berupaya menghadapi Jepang dengan front persatuan tapi Mao menolak berada di bawah naungan Kuomintang. Partai Komunis China membebaskan aktivis yang di penjara dan mulai beroperasi di kota kota.
Jepang menuai kekalahan pada 1945. Zhu Te sebagai panglima Partai Komunis China memerintahkan bahwa perlucutan senhadi bekas Jepang dilakukan Partai Komunis. Pemerintah China khawatir akan Tentara Merah yang menguasai daerah dusun. Pemerintah China kerja sama dengan Jenderal Marshall untuk melaksanakan peleburan kedua tentara menjadi Tentara Nasional namun upayanya gagal. Tentara merah merebut Nangking dan menguasai wilayah China Utara. Lalu, China mengubah ibu kotanya ke Kanton. Komunis mengambil alih wilayah Hangou, Shanghai, dan Qingdao. Koumintang disingkirkan oleh Partai Komunis China pada 1949 dan memproklamasikan Republik Rakyat China (RRC) yang ibu kotanya adalah Beijing. Pemerintah nasionalis terpaksa dipindahkan ke Chongqing karena Tentara Merah berhasil menguasai. Chiang Kai Shek menjabat kembali sebagai presiden Republik China. RRC telah diakui kedaulatannya oleh Uni Soviet dan India pada 1949. Inggris juga menyatakan kedaulatan RRC pada 1950 sehingga menjadi negara pertama yang berhubungan dengan pemerintahan komunis China. Mao memiliki kebijakan Seratus Bunga Berkembang. Selama kepemimpinannya Mao mendorong para penulis untuk mengungkap masalah yang ada di masyarakat. Sebagian orang China terpelajar mendukung liberalisasi dan pemerintahan moderat. Berbagai kritik kepada pemerintahan Mao membuat Mao membuat kebijakan anti kanan.
Setelah tahun 1949 revolusi Kebudayaan Proletar muncul. Revolusi ini menguji para pejabat yang tidak mengikuti petunjuk Mao di pecat. Revolusi ini merupakan penyelesaian antara kaum proletar dan borjuis. Mao lengser dan diganti oleh Liu Shao Qi. Liu mengizinkan rakyat untuk memiliki usaha kecil yang bisa dijual bebas. Kekhawatiran Mao terhadap kapitalisme muncul. Revolusi kebudayaan mengakibatkan elit politik diturunkan jabatannya bahkan dipecat.
Ada tiga kontradiksi antara negara di dunia menurut Mao. Menurut Mao, perdamaian antara kaum sosialis dan imperialis sulit terwujud. RRC mendukung revolusi menjatuhkan pemerintahan non-komunis. Negara Asia Afrika mencuri perhatian Beijing dan memunculkan teori Zona Antara. China sudah tidak mengakui Uni Soviet sebagai pimpinan komunis internasional. China menganggap negar super power sedang bersekongkol menguasasi negara di Zona Antara. China menciptakan hubungan dengan Amerika Serikat karena dinilai bisa menandingi Uni Soviet. RRC diakui oleh PBB sebagai negara sah berkuasa dan berhak menjadi anggota pada 1971.
Kesepakatan para koloni untuk menciptakan perdamaian dalan kehidupan yang demokrasi melahirkan sebuah negara Amerika. Banyak pertentangan dan perdebatan tentang konstitusi yang sampai akhirnya kepada kontitusi yang berlaku sekarang. Awalnya konstitusinya berisi bahwa Amerika adalah negara yang menciptakan keadilan dan ketentraman bagi rakyat dan memisahkan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Amerika juga merupakan negara pertama penganut demokrasi. Amandemen beberapa kali dilakukan oleh Amerika. Amandemen Bill of Right adalah salah satu contohnya. Bill of Right membatasi kekuasaan pemerintah federal terhadap hak rakyatnya. Amandemen terjadi 27 kali sampai tahun 1992.
Bentuk negara Amerika adalah federal yang terdiri dari 50 negara bagian yang dipimpin oleh gubernur jenderal. Amerika dibangun dengan asas demokrasi yang memberikan kebebasan kepada rakyatnya. Tetapi, Amerika memiliki perbedaan karena memiliki 6 prinsip demokrasi yaitu rakyat harus menaati hukum yang berlaku, hak politik minoritas dilindungi, masyarakat harus setuju terhadap sistem hukum, kebebasan beropini dan berpendapat tidak dibatasi, semua rakyat memiliki kedudukan yang sama, dan pemerintah berjalan untuk rakyat. Presiden sebagai pemimpin lembaga eksekutif memiliki wewenang mengambil kebijakan dan menarik keputusan bersama para menteri. Amerika memberikan kewenangan penuh terhadap negara bagian. Pemerintah hanya mengurusi masalah nasional, angkatan berenjata, dan kebijakan luar negeri. Lembaga legislatif mengawasi kinerja presiden dan para anggota lembaga eksekutif lainnya. Dalam lembaga yudikatif ada supreme court sebagai mahkamah tertinggi dan dibawahnya ada mahkamah federal. Adanya lembaga yudikatif sebagai penegak hukum bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan.
B. Identifikasi Masalah
· Apakah Kapitalisme di China dapat dihilangkan?
· Apa keuntungan China menggunakan sistem kapitalisme?
· Apakah ada peluang China berubah menjadi negara yang tidak menganut komunisme?
· Apakah demokrasi di Amerika sudah berjalan dengan baik?
· Apa penyebab Amerika melakukan banyak amandemen pada konstitusinya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. China dan kapitalisme
Kapitalisme dalam Negara china tidak dapat dihilangkan karena Partai Komunis China sebagai partai politik terbesar di dunia, dan Xi Jinping diakui sebagai pemimpin kuat China, negara tersebut mungkin akan menghadapi dampak dari adopsi gaya kapitalis ke dalam sistem pemerintahan sosialis-komunis China muncul sebagai kekuatan dunia bukan pada saat sistem sedang kuat, namun dalam kemunduran kapitalisme dunia. Hal ini memperburuk kontradiksi. China adalah kekuatan ekonomi terbesar kedua namun juga memiliki ketimpangan tertinggi kedua. Rezim Xi akan menggunakan nasionalisme, chauvinisme dan cara lain untuk membangun kepercayaan rakyat.
B. Keuntungan China menggunakan sistem Kapitalisme
Kita ketahui berdasarkan sejarah, China adalah negara yang menganut komunis. Semboyan sama rata sama rasa selalu mereka agung - agungkan. Namun realitanya saat ini, sistem perekonomian mereka menggunakan sistem kapitalisme. Dimana sangat bertolak belakang dengan apa yang dicita - citakan oleh nenek moyang mereka. Setiap sistem tentu memiliki Keuntungan dan kelemahannya masing - masing. Mungkin faktor utama China menggunakan sistem perekonomian kapitalisme adalah kemajuan zaman yang ada.
Keuntungan China menggunakan sistem kapitalis, diantaranya :
1. Tingkat Efisiensi yang Lebih Tinggi
2. Tingkat Kreativitas dan Inovasi yang Tinggi
3.Pertumbuhan Ekonomi yang Pesat
Hal tersebut mendorong China menjadi negara yang mampu mengejar kemajuan pereknomian hampir setara dengan Amerika Serikat.
C. China menjadi negara non komunis
Seandainya Karl Marx dan Mao Zedong masih hidup mungkin mereka kecewa dengan kondisi China saat ini. Bapak kaum komunis itu menciptakan ideologi yang bertujuan menggulingkan kaum kapitalis. Memeratakan ekonomi untuk seluruh rakyat dan tak mengakui kepemilikan pribadi. Tapi di China hari ini, ekonomi kapitalis justru berjaya. China telah berubah secara dramatis sejak 1949. Para pemimpin China menegaskan mereka masih merangkul prinsip-prinsip komunisme. Namun dalam kenyataannya sekarang perekonomian negara itu lebih mendekati sistem yang diterapkan Margaret Thatcher dibandingkan dengan ide Karl Marx. China pada dasarnya telah berubah. China tidak lagi seperti Negara komunis yang Nampak pada masa Mao Ze Dong berkuasa. China telah memiliki wajah baru yang berbeda.
China telah muncul menjadi satu kekuatan dunia namun dengan sistem politik komunis khas china. Mendiang pemimpin partai komunis, Deng Xiaoping, mulai membawa Cina ke arah ekonomi pasar tiga dekade lalu. Di bawah kepemimpinannya, sistem komunal dibubarkan, para petani mulai memiliki lahan sendiri dan perusahaan swasta mulai berdiri. Tingkat perubahan itu semakin cepat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah China masih mengendalikan sebagian besar sektor perekonomian, dan China belum sepenuhnya membubarkan perencaaan pembangunan oleh negara. Tapi, negara ini sudah tidak lagi bercita-cita membangun surga komunis. Mungkin hanya di satu sektor saja Cina masih benar-benar negara komunis. Partai komunis tidak mengizinkan siapapun mempertanyakan otoritasnya, satu tradisi yang tidak berubah selama 60 tahun terakhir.
D. Keberjalanan Demokrasi di Amerika
Demokrasi adalah pilihan tepat untuk bernegara karena memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk menyampaikan pendapat dan rakyat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan. Jadi, perkara kenegaraan harus dibicarakan langsung dengan rakyatnya. Banyak negara yang menganut sistem demokrasi, salah satunya adalah Amerika. Amerika Serikat yang sering dikenal sebagai negeri Paman Sam berpenduduk 270 juta jiwa lebih, yang terdiri dari berbagai macam ras dan tersebar di 50 negara bagian. Jika dilihat praktik demokrasi di Amerika Serikat, sedikit banyak tidak dapat dipungkiri bahwa negara ini telah menerapkan prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam praktik kenegaraannya. Semua hal yang berkaitan dengan kenegaraan telah diatur dengan rinci dalam konstitusinya.
Jika prinsip-prinsip demokrasi yang dijalankan diantaranya sebagai berikut:
1. Pemilihan Umum yang demokratis
Di Amerika Serikat, Kongres membentuk Federal Election Commission (FEC) yang bertugas melaksanakan pemilihan umum dan badan ini murni independen sehingga tidak ada kemungkinan dicampuri atau diintervensi oleh pemerintah. Pengurusnya dipilih setiap enam tahun sekali dan tugas yang paling penting ialah pengawasan terhadap pengelolaan sumber dana (yang dipakai untuk pembiayaan kampanye) dari setiap calon kandidat, kelengkapan administrasi kandidat serta penghitungan suara hasil pemilu.
Pengisian jabatan publik harus berdasarkan kapabilitas yang dimiliki individu tersebut, bukan hal yang baru di Amerika Serikat karena masalah kapabilitas ini sudah menjadi keharusan bagi seseorang jika ia akan memegang satu jabatan. Misalnya, Ketua HoR di Amerika Serikat tidak bisa langsung diangkat atau dipilih kalau jam terbang karirnya memimpin belum ada sama sekali. Dia harus pernah memimpin komisi, memimpin fraksi, pernah memangku jabatan politik dalam state legislature atau jabatan politik di negara bagian.
Di Amerika Serikat pemilihan yang bebas dan adil adalah hal yang penting dalam menjamin pondasi politik demokratis. Untuk beberapa alasan kebanyakan warga Amerika percaya secara keseluruhan sistem elektoral adalah adil dan jujur. Pemilihan - pemilihan di Amerika Serikat merangkaikan pemberi suara dengan pemegang jabatan di pemerintahan. Ini berarti rakyat menilai pejabat-pejabat terpilih sebagai agen mereka, mendapat kewenangan untuk bertindak atas nama mereka. Pemilihan-pemilihan di Amerika Serikat menjadikan pejabat-pejabat publik sebagai abdi rakyat daripada menjadikan rakyat abdi pemerintah.
2. Sistem peradilan yang independen
Lembaga yudikatif di Amerika Serikat adalah lembaga hukum yang independen. Ia terdiri dari Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi. MA membawahi badan Peradilan Banding tingkat federal dan di tingkat lebih bawah lagi terdapat badan Peradilan tingkat distrik.
MA di Amerika Serikat merupakan satu-satunya produk yudikatif dari konstitusi. Keputusan MA tidak dapat ditandingi oleh lembaga peradilan lainnya. MA juga berfungsi untuk menginterpretasikan hukum yang akan disahkan oleh Kongres dan juga Peraturan Pemerintah agar tidak menyimpang dari konsitusi. Lembaga ini juga bertugas mengawasi serta menjustifikasi dan memberikan keputusan hukum atas segala bentuk pelanggaran hukum. Dalam putusannya, lembaga ini tidak dapat dipengaruhi ataupun diintervensi oleh lembaga manapun. Tak bisa dibantah, peran peradilan independen adalah untuk melaksanakan keyakinan Amerika bahwa mayoritas yang berkuasa hanyalah satu aspek dari demokrasi yang nyata. Demokrasi juga terdapat dalam perlindungan hak-hak individu, menyediakan perlindungan tersebut adalah tugas utama peradilan federal.
3. Kekuasaan lembaga kepresidenan,
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden berdasarkan konstitusi. Konstitusi juga mengatur pemilihan Wakil Presiden termasuk wewenang sementara untuk menggantikan presiden jika presiden meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Konstitusi juga mengatur tugas dan kewenangan presiden secara detail yang tidak dapat didelegasikan kepada siapapun termasuk Wakil Presiden, kabinet presidensial atau pegawai pemerintah federal lainnya. Dengan kata lain kekuasaan eksekutif terpusat pada Presiden. Dalam hubungannya dengan Parlemen, Presiden mempunyai hak veto.
Antar lembaga negara di Amerika Serikat dikenal sebuah sistem pengawasan dan perimbangan yang dirancang untuk memperbolehkan tiap lembaga negara membatasi kekuasaan yang lain. Presiden bisa memveto langkah-langkah Kongres baik dalam tataran konstitusional maupun kebijakan dan vetonya tidak bisa diruntuhkan seperti di sampaikan di atas. Hal ini tidak saja memberi presiden kesempatan untuk mengawasi Kongres, namun juga memungkinkannya untuk lebih dulu mengimbangi kepentingan legislatif. Namun pengawasan dan perimbangan juga membatasi prerogatif kepresidenan.
Hal terpenting dari pengawasan terhadap presiden berupa impeachment dan pemecatan karena kejahatan berat dan perbuatan tercela. Dalam sistem konstitusional Amerika tidak ada pemecatan karena mendapat mosi tak percaya dari dewan legislatif, seorang presiden di-impeach oleh suara mayoritas dari parlemen. Selanjutnya ia disidangkan di Senat, dengan pimpinan sidang kepala MA Amerika Serikat dengan hukuman terberatnya hanyalah pemecatan dari jabatan sekalipun seorang presiden bisa dituduh dan diadili di pengadilan biasa untuk membuktikan apakah ia terbukti bersalah atau terbebas dari tuduhan dalam impeachment yang jatuh padanya.
4. Peran media yang bebas,
Hal yang berkaitan erat dengan hak publik untuk tahu adalah media yang bebas yang bisa menginvestigasi jalannya pemerintahan dan melaporkannya tanpa takut adanya penuntutan. Dalam hal ini, pers dianggap sebagai penjaga yang baik dari demokrasi dan merupakan pengganti warga, melaporkan kembali melalui media cetak dan penyiaran apa yang sudah ditemukannya sehingga masyarakat bisa bertindak berdasarkan pengetahuan itu. Dalam demokrasi, masyarakat bergantung pada pers untuk memberantas korupsi, untuk memaparkan kesalahan penerapan hukum atau ketidakefisienan kerja sebuah lembaga pemerintah. Tak ada negara yang bisa bebas tanpa adanya pers bebas dan satu pertanpa kediktatoran adalah pembungkaman media.
Tidak semua negara demokrasi memiliki semangat yang sama dengan Amerika Serikat untuk pers yang leluasa bergerak dan bahkan pengadilan Amerika sekalipun condong untuk secara progresif memberi kebebasan lebih banyak kepada media, tidak dengan tetap mendukung kebebasan mengeluarkan pendapat sepenuhnya. Sebuah negara yang demokratis, ia harus siap memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media.
5. Peran kelompok-kelompok kepentingan,
Dengan semakin kompleksnya permasalahan dan bertambah banyaknya jumlah penduduk yang sangat plural tidak mengherankan jumlah kelompok-kelompok kepentindan di Amerika Serikat yang berfungsi menyuarakan aspirasi masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, ada banyak organisasi di luar pemerintah yang independen dari negara, misalnya GOPAC yang merupakan insitusi independen yang bergerak dalam bidang penyediaan informasi politik penting dan strategis bagi keperluan pendidikan, research maupun bisnis. Ia bukan hanya diperlukan oleh kalangan politisi saja tapi juga masyarakat awam dan pelaku bisnis. Di samping itu, juga ada Public Opinion Strategies (POS) yang merupakan institusi independen yang menekankan research kemasyarakatan dan pelayanan masyarakat sebagai misi utamanya.
Kelompok-kelompok kepentingan yang terorganisir memainkan peran mendasar; mereka membantu warga agar dapat memanfaatkan sumber daya yang mereka miliki secara lebih efektif seperti suara, kebebasan berbicara, perserikatan serta proses hukum.
6. Melindungi hak-hak minoritas,
Meskipum Amerika Serikat dianggap sebagai negara demokratis, namun sejarah perlindungan terhadap kaum minoritas di Amerika Serikat sangat buruk sekali. Hal ini bukan hanya perlakuan yang diskriminatif terhadap masyarakat Afrika Amerika (kulit hitam) tapi juga masyarakat Indian. Setidaknya dalam perkembangan dewasa ini, perjuangan ke arah penghapusan terhadap diskriminasi tersebut telah dilakukan. Memang perjuangan untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kaum minoritas di Amerika Serikat kebanyakan mengambil tempat di meja hijau dan di Kongres serta dewan legislatif di negara-negara bagian.Jadi prinsip umumnya adalah semua individu mesti mendapatkan perlakuan yang setara di bawah hukum. Apabila tidak, maka bangsa ini menggali kuburnya sendiri menuju pertikaian antar kelas di masyarakat sipil.
7. Kontrol sipil atas militer,
Ada dua prinsip yang dapat mendorong kontrol oleh kaum sipil. Pertama, demokrasi yang baru muncul dapat menjadi alasan yang baik untuk meletakkan dasar-dasar konstitusional sebagai basis dari kontrol kaum sipil terhadap kalangan militer. Konstitusi Amerika Serikat secara jelas mendudukkan Presiden, pemimpin yang memenangkan suara rakyat dari kaum sipil, sebagai pemenang tampuk kepemimpinan atas angkatan bersenjata. Kedua, militer menjalani peran administratif bukan pembuatan keputusan. Namun hambatan yang dapat menghambat kontrol kaum sipil atas kalangan militer adalah budaya yang terkadang mendewa-dewakan kalangan militer. Memang sulit menghapus budaya ini namun perlu untuk dilakukan apabila ingin menempatkan kalangan militer di bawah kontrol kaum sipil.
Amerika Serikat termasuk negara demokratis sedikit banyak dapat dikatakan demikian. Hal ini tergambar dari apa yang menjadi tiga cara yang memperlihatkan satu negara itu demokratis atau tidak telah terpenuhi, yaitu pemilu telah dilaksanakan secara bebas dan adil dimana Pemilu dikoordinir oleh satu lembaga yang independen dari negara dan telah memberikan keleluasaan bagi sipil dalam menyalurkan hak pilihnya. Ditambahkan lagi, baik atau tidaknya jalan pemerintahan semua tergantung dari berjalannya rule of law dalam masyarakat dan masyarakat sendiri yang menentukan nasibnya.
E. Amandemen Konstitusi Amerika
Sebagai negara adidaya, Amerika Serikat memiliki berbagai julukan dan klaim yang melekat dalam dirinya. Bukan saja diklaim sebagai negara kampium demokrasi dan HAM, negeri Paman Sam ini juga dianggap menjadi basis inspirasi atas konsepsi atau prototipe HAM dan demokrasi di dunia. Demikian juga terhadap konstitusi yang dimilikinya, konstitusi Amerika Serikat dianggap menjadi bagian dari konstitusi tertulis yang cukup tua, keberadaannya telah menjadi model bagi konstitusi negara-negara lain di dunia. Demikian juga karena sifatnya yang sederhana dan luwes, menjadi salah satu kelebihan konstitusi yang dimiliki Amerika Serikat. Pada awalnya konstitusi Amerika Serikat dirancang sebagai sebuah kerangka kerja untuk memerintah 4 juta orang di 13 negara bagian, manun seiring perkembangan zaman, konstitusi tersebut mengalami 27 proses perubahan (amandemen), dan keberadaannya kini diperuntukan untuk mengatur lebih dari 260 juta warga AS di 50 negara bagian yang beragam, yang terentang mulai dari lautan Atlantik hingga Pasifik.
Bentuk negara Amerika adalah federal yang terdiri dari 50 negara bagian yang dipimpin oleh gubernur jenderal. Amerika dibangun dengan asas demokrasi yang memberikan kebebasan kepada rakyatnya. Amerika memiliki prinsip demokrasi yaitu rakyat harus menaati hukum yang berlaku, hak politik minoritas dilindungi, masyarakat harus setuju terhadap sistem hukum, kebebasan beropini dan berpendapat tidak dibatasi, semua rakyat memiliki kedudukan yang sama, dan pemerintah berjalan untuk rakyat. Yang menjadi faktor dalam amandemen konstitusi di Amerika diantaranya adalah pembaharuan keadaan di masyarakat, adanya dorongan demokrasi, perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industrialisasi , kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan pendorong pembaharuan konstitusi.Sehingga tidak mengherankan kenapa amerika telah melakukan amandemen pada konstitusinya karena umur demokrasi dalam Negara amerika adalah selama 200 tahun sehingga pasti banyak perdebatan untuk mencari hasil yang maksimal bagi negara Amerika.
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
3.1 Simpulan
Pola politik di China silih berganti dari masa ke masa. China menghadapi dampak dari adopsi gaya kapitalis ke dalam sistem pemerintahan sosialis-komunis yaitu China menjadi kekuatan dunia bukan pada saat sistem sedang kuat tetapi pada saat kapitalisme dunia melemah dan memiliki kekuatan ekonomi terbesar kedua namun juga memiliki ketimpangan tertinggi kedua. Keuntungan China menggunakan sistem kapitalis, diantaranya: Tingkat Efisiensi yang Lebih Tinggi, Tingkat Kreativitas dan Inovasi yang Tinggi, dan Pertumbuhan Ekonomi yang Pesat. China sudah tidak lagi bercita-cita membangun surga komunis. Mungkin hanya di satu sektor saja Cina masih benar-benar negara komunis yaitu Partai komunis tidak mengizinkan siapapun mempertanyakan otoritasnya.
Amerika Serikat dikenal sebagai negeri Paman Sam berpenduduk 270 juta jiwa yang terdiri dari berbagai macam ras dan tersebar di 50 negara bagian. Praktik demokrasi di Amerika Serikat telah menerapkan prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam praktik kenegaraannya. Semua hal yang berkaitan dengan kenegaraan telah diatur dengan rinci dalam konstitusinya. Beberapa prinsip-prinsip demokrasi yang dijalankan diantaranya yaitu pemilihan umum yang demokratis, sistem peradilan yang independen, kekuatan lembaga kepresidenan, peran media yang bebas, peran kelompok-kelompok kepentingan, dan kontrol sipil atas militer. Konstitusi Amerika Serikat telah menjadi model bagi konstitusi negara-negara lain di dunia. Demikian juga karena sifatnya yang sederhana dan luwes, menjadi salah satu kelebihan konstitusi yang dimiliki Amerika Serikat. Faktor dalam amandemen konstitusi di Amerika diantaranya adalah pembaharuan keadaan di masyarakat, adanya dorongan demokrasi, perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan pendorong pembaharuan konstitusi. Selain itu, Amerika Serikat juga memiliki prinsip demokrasi yaitu rakyat harus menaati hukum yang berlaku, hak politik minoritas dilindungi, masyarakat harus setuju terhadap sistem hukum, kebebasan beropini dan berpendapat tidak dibatasi, semua rakyat memiliki kedudukan yang sama, dan pemerintah berjalan untuk rakyat.
3.2 Saran
Meskipun penulis menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini tetapi kenyataannya masih banyak kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk perbaikan ke depannya. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Penulis juga menyarankan bagi para pembaca untuk banyak membaca buku yang berkaitan mengenai sistem perpolitikan di negara China dan Amerika Serikat agar lebih memperkaya ilmu mengenai masalah yang dikemukan dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Darini, R., & HUM, M. (2010). Garis besar Sejarah China Era Mao. Skripsi, Yogyakarta: Jurusan Pendidikan Sejarah, Universitas Negeri Yogyakarta.
Muttaqin, E. Z. (2019). SISTEM POLITIK DAN DEMOKRASI AMERIKA. Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan, 10(2), 43-52.
Download Makalahnya Dasar-Dasar Ilmu Politik dibawah sini yaa :
http://bit.ly/DownloadMakalahnya
http://bit.ly/DownloadMakalahnya